Persyaratan Penerbitan Rekomendasi ANDALALIN
30 Maret 2021 | Administrator | 399 Dilihat
Permohonan penerbitan Rekomendasi ANDALALIN disampaikan kepada Bupati melalui DPMPTSP oleh pemohon dengan melengkapi berkas-berkas sebagai berikut :
- Surat permohonan tertulis direktur/pimpinan badan usaha yang bersangkutan dengan kop surat badan usaha dan bermaterai;
- Foto copy KTP Pemilik/Pemohon/Penanggung Jawab;
- Foto copy Surat Keterangan Tanah (SKT) / Akta Jual Beli (AJB) / Sertifikat; (Apabila tanah tersebut bukan milik yang bersangkutan maka melampirkan Surat Sewa/Kartu Keluarga);
- Foto copy NPWP;
- Foto copy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan;
- Foto copy Surat Keterangan Domisili Badan Usaha;
- Foto copy tanda lunas PBB tahun berjalan / 1 tahun sebelumnya;
- Foto copy Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM;
- Cap perusahaan;
- Denah Lokasi dan Sketsa Bangunan;
- Foto Bangunan/Usaha;
- Dokumen Rencana Tata Ruang Kota yang diterbitkan oleh PUPR;
- Persetujuan Masyarakat Sekita;
- Surat pernyataan/surat perjanjian bangunan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya (apabila sewa/pinjam bakal);
- Data Teknis (Dokumen ANDALALIN)*;
- Surat Kesanggupan bermaterai.
Berkas-berkas tersebut dimasukan ke dalam stopmap folio berwarna hijau.
Catatan:
Data Teknis (Dokumen ANDALALIN) disusun oleh Pihak Ketiga yang bersertifikasi.